Beberapa hari belakngan ini, media banyak mengangkat berita tentang seorang syekh kaya bernama syekh puji. Kabarnya syekh ini baru saja menikahi seorang anak yang baru berumur 12 tahun. Menurut kabar lagi, sang syekh berencana menikahi lagi dua orang anak yang berumur 9 dan 7 tahun. Kalau rencana tersebut jadi, maka lengkaplah pendampin sang syekh jadi 4 istri. Karena sebelumnya syekh milliarder telah meiliki seorang istri berumur 26 tahun.
Berita ini tak pelak memancing berbagai pihak untuk memberi komentar. Ada yang mengecam tapi tak sedikit yang mendukung. Yang mengecam tentunya dari pihak yang mengklaim sebagai aktivis pembela hak wanita dan anak-anak dan juga dari KOMNAS perlindungan anak. Sedang yang mendukung dari beberapa pihak seperti pemilik rumah makan wong solo Puspo Wardoyo.
Hal yang mengherankan adalah ikutnya salah seorang ketua MUI pada pihak yang kontra. Padahal sebagai ketua dari organisasi ulama di indonesia, beliau mestinya tahu jikalau Rasulullah SAW menikahi Sitti Aisyah pada saat Sitti Aisyah baru berumur 9 tahun. Rasulullah SAW mencampuri Aisyah ketika Aisyah sudah baliq yaitu 12 tahun. Ini tentunya menunjukkan kalau menikahi anak yang belum baliq dibolehkan asalkan mencampurinya setelah baliq. Secara tidak sengaja barangkali, sang ketua MUI pada saat mengkritik syekh milliarder telah mengkritik pula Rasulullah SAW dan ajarannya.
Dalam agama Islam, perbuatan yang dilarang adalah perkara-perkara yang diharamkan. Artinya, apabila ada pihak, organisasi ataupun individu yang melarang menikahi anak yang belum baliq berarti mengharamkan hal tersebut. Padahal, mengharamkan sesuatu yang dihalalkan oleh Allah dan RasulNya merupakan kemungkaran yang besar. Dimana keimanan orang tersebut bisa dipertanyakan.
semangat posting….
semangat
Comment by cenya95 — March 4, 2009 @ 4:28 pm |